Dokumentasi. Potret Lalu Rifki Rahman demisioner ULC UIN Walisongo. |
Semarang, IDEAPERS.COM - Demisioner Ushuluddin Language Comunnity (ULC) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Lalu Rifki Rahman menyebutkan peran organisasi dalam menunjang skill mahasiswa. Pernyataan ini disampaikan Rifki saat diwawancarai kru IDEAPERS.COM pada, Kamis (02/03/23).
Menurutnya, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang tersedia di kampus dapat menjadi medium mahasiswa dalam mengembangkan potensi yang dimilki.
"Jadi sebelum kita memasuki organisasi kita tahu dulu nih, kita sebagai apa, potensi apa yang ingin kita kembangin," ungkapnya.
Selain menunjang skill, ia menambahkan berorganisasi dapat memperluas relasi sebelum terjun ke masyarakat.
"Orang yang punya skill yang tinggi tapi tidak mempunyai relasi yang sepadan nggak akan menghasilkan apa-apa. Dan orang mempunyai relasi yang bercabang-cabang, namun tidak ada skill, dia mau jadi apa," tuturnya.
Sebelum itu, UIN Walisongo Semarang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor No: 566/Un.10.0/R.3/KM/.03.02/01/2023 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama, Arief Budiman, tentang percepatan masa jabatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) menjadi enam bulan.
Kebijakkan ini kemudian mendapatkan berbagai tanggapan dari mahasiswa. Salah satunya mahasiswa semester empat, Naufal Rizki Ardiansyah. Ia menganggap percepatan masa jabatan akan sulit bagi mahasiswa yang minim pengalaman.
"Kita dipaksa untuk memimpin suatu UKM dengan pengalaman yang menurut saya belum cukup," tutur Naufal saat diwawancarai Kru IDEAPERS.COM pada, Selasa (28/02/23).
Selain itu, ia menyayangkan sedikitnya minat mahasiswa untuk mengikuti kegiatan UKM. Menurutnya, mengandalkan perkuliahan di Kelas saja tidak cukup menjadi bekal setelah lulus kelak.
"Tanpa keterampilan lain dan hanya kuliah saja, itu akan sangat sulit untuk bersaing di dunia kerja," jelasnya.
Selaras dengan Naufal, mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Ilmu Hukum (FSH), Prima Sitepu beranggapan kebijakan percepatan masa jabatan Organisasi Mahasiswa Walisongo (Ormawa) bertolak belakang dengan derjen kemenag tahun 2016 yang mengatur masa jabatan DEMA-U yang sebelumnya menjabat selama satu tahun.
"Apakah waktu sesingkat itu efektif mengurus organisasi dan efesien atau tidak. Apabila kurang, seharusnya sistem ormawa yang ada di UIN itu diubah, yang masuk DEMA-U semester lebih awal," jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap kebiijakan tersebut dapat dikaji kembali oleh pihak kampus.
"Baiknya seharusnya pihak rektorat sebelum membuat keputusan dikaji lebih jauh lagi sehingga tidak bertentangan dengan yang terjadi saat ini, maupun juga peraturan-peraturan yang mengatur sebelumnya," pungkasnya. [Rep. Zaqia/Red, Riska].
KOMENTAR