Audiensi percepatan masa jabatan 6 bulan, antara DEMA-SEMA U dengan pihak Rektorat. Di ruang rapat rektorat, kampus 3 UIN Walisongo Semarang, pada Selasa (08/02/2023) (Foto: Zidan/ideapers.com) |
Semarang, IDEAPERS.COM - Dua jam audiensi soal percepatan masa jabatan 6 bulan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas dengan pihak rektorat UIN Walisongo Semarang tidak mencapai win-win solution.
Audiensi dimulai pukul 10.00-12.00 WIB di ruang rapat gedung Rektorat, kampus 3, lantai 4, pada Rabu (08/02/2023).
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Achmad Arief Budiman menyampaikan, pihaknya akan mengkaji ulang dan berkumpul kembali secara internal.
"Secara kepesakatan kampus akan merembuk secara internal dan ini akan menjadi kajian penuh pada internal rektorat," responnya saat audiensi berlangsung.
Sementara ketua DEMA U, Faris Balya, mengatakan alasan kampus mempercepat masa jabatan DEMA-SEMA U, yakni menginginkan pengurus intra kampus berasal dari mahasiswa semester 5.
"Pimpinan kampus itu menginginkan bahwa para pimpinan tingkat universitas baik itu pimpinan DEMA Univ maupun SEMA Univ adalah temen-temen dari semester 5 yang nanti selesai di semester 7. Karena dari akademik ada tuntutan 40% bahwa mahasiswa harus lulus tepat waktu," jelasnya.
Namun, menurut Faris urgensi pihak kampus tidak berdasar secara rasional, argumentasi, dan juga landasan hukum yang kuat.
"Tapi yang kita bantah adalah secara fungsionaris, apakah mencapai angka 40% karena kita dalam kepenggurusan DEMA hanya ada 78 penggurus. Yang terdiri dari tiga semester, ada yang 2021, 2020, 2019. Artinya kalo berbicara soal lulus tepat waktu itu tidak mempengaruhi 40% itu," jelasnya.
Dalam audiensi pihak DEMA-U mengajukan dua tuntutan. Diantaranya, pertama menolak keluarnya SK Rektor. Kedua, menuntut untuk mengkaji ulang SK rektor tersebut sesuai dengan amanat Dirjen Pendis (Direktur Jenderal Pendidikan Islam).
Sedangkan SEMA-U mengajukan tiga tuntutan, pertama adanya win-win solution terkait persoalan percepatan masa jabatan.
"Kedua, pengkajian ulang peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas. Terakhir, menebali pernyataan pak Rektor saat pelantikan, katanya mahasiswa sebagai mitra birokrasi dalam pengambil kebijakan," ujarnya ketua SEMA-U, Sholihul Muafiq.
Muafiq juga mengungkapkan kekecewaannya soal audiensi yang dilakukan tertutup tidak membuahkan hasil. Menurutnya, SK Rektor yang dikeluarkan pihak kampus dengan fakultas tidak sejalan.
"Namun banyak titik hitam, itu (SK Rektor) tidak sejalan dengan SK dikeluarkan di Fakultas masing-masing. Dimana fakultas tetap menjalankan periodesasi sesuai dengan bulannya sampai akhir tahun, namun yang dipotong hanya tingkat Universitas," terangnya.
Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan SEMA U adalah mengkaji hasil dari audiensi hari ini serta jika diperlukan akan melakukan audiensi dengan
"Kami akan mengkaji ulang hasil audiensi hari ini, terkait dengan dua peraturan yang bertentangan. Terkait dengan SK rektor dan Dijen Pendis. Apabila kami diperlukan kami akan melakukan audiensi kepada Dijen Pendis,"tegasnya saat diwawancarai.
Begitu juga Faris, ia menegaskan DEMA akan akan memberikan surat kepada Dijen Pendis untuk melakukan Audiensi bersamanya.
"Yang kita lakukan di dema selanjutnya adalah memberikan surat audiensi kepada diroktorat jendral pendis kemenag," tegasnya. [Rep.Zidan/Red.Dian]
KOMENTAR