Semarang, IDEAPERS.COM - UIN Walisongo mengumumkan tata cara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal tahun akademik 2021/2022 bagi mahasiswa D3, S1, dan Pascasarjana, Senin (28/06/21).
Dalam surat nomor B2478/Un.10.0/R.2/DA.02.01/06/2021 yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Abdul Kholiq, menyebutkan tata cara pembayaran UKT mahasiswa UIN Walisongo melalui Hoat to Host (H2H) pada bank yang ditunjuk, antara lain Bank Jateng Syariah/Bank Jateng, Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Mandiri.
Waktu pembayaran UKT bagi mahasiswa program D3, S1, dan pascasarjana dapat dilakukan mulai tanggal 1 sampai 23 Juli 2021. Untuk mahasiswa baru semester gasal program Pascasarjana pada tanggal 14 s.d 23 Juli 2021. Dan pembayaran hari terakhir melalui teller pada pukul 15.00 WIB dan untuk e-channel pada pukul 23.59 WIB. Untuk tata cara pembayaran UKT mahasiswa lebih lengkapnya dapat dilihat di sini.
Selanjutnya, dalam surat ini juga menerangkan keringanan UKT/SPP. Mahasiswa yang mendapat keringanan UKT/SPP pada semester gasal tahun akademik 2021/2022 adalah mereka yang mendapat keringanan UKT/SPP pada semester genap tahun 2020/2021. Namun jenis keringanan UKT/SPP (pengurangan, perpanjangan, dan atau angsuran) yang diperoleh pada semester gasal tahun akademik 2021/2022 sama dengan jenis keringanan UKT/SPP yang diperoleh pada semester genap tahun akademik 2020/2021. Tidak ada penambahan atau pembukaan keringanan UKT/SPP baru di semester gasal 2021/2022.
Masa pembayaran UKT/SPP bagi mahasiswa yang mendapat keringanan penurunan UKT/SPP pada tanggal 1 sampai 23 Juli 2021. Sedangkan mahasiswa yang mendapat keringan berupa perpanjangan UKT dapat membayarnya dalam kurun waktu 1 Juli sampai 23 Agustus 2021. Adapun keringanan UKT berupa angsuran bisa mengangsur pertama tanggal 1 sampai 23 Juli 2021 dan angsuran kedua tanggal 11 sampai 22 Oktober 2021.
Bagi mahasiswa yang mendapat keringanan UKT/SPP, dan tidak dapat menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan akan berstatus "cuti". Sedangkan mahasiswa yang tidak mendapat keringanan UKT/SPP dan tidak dapat menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak mengajukan permohonan cuti akan berstatus "non aktif". Adapun bila mahasiswa yang dinyatakan lulus sebelum tanggal 1 Juli 2021, tidak membayar UKT semester gasal 2021/2022.
Selain itu dalam surat tersebut juga menyebutkan, bagi mahasiswa yang ingin cuti dapat mengajukan permohonan dalam kurun waktu tanggal 14 Juni 2021 sampai 23 Juli 2021. Bagi mahasiswa D-3 dan S-1 pengajuan cuti dilakukan melalui laman https://akademik.walisongo.ac.id. Sedangkan pengajuan cuti mahasiswa program magister dan doktor dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan fakultas atau pascasarjana. [Rep. Wahab/Red. Faisal]
KOMENTAR