Semarang, IDEAPERS.COM - Pemerintah Indonesia melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual pada (14/12/20).
Luhut mengatakan, pelarangan perayaan tahun baru 2021 didasari peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujarnya.
Dari jumlah positif dan kematian akibat Covid-19 di 8 provinsi, Luhut juga menggarisbawahi daerah besar yang rawan virus Corona yakni DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali.
Oleh karena itu, Luhut meminta kepada Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk lebih mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.
"Saya juga minta Pak Gubernur (DKI) untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," katanya.
Kemudian, provinsi besar lainnya juga ikut diarahkan olehnya, seperti Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Arahan tersebut antara lain, optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi juga protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).
"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural," katanya dilansir dari cnbc.com (14/12/20).
Ia meminta Menteri Kesehatan, Kepala Badan Nasional Penganggulangan Bencana, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.
"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan," imbuhnya.
[PA]
KOMENTAR