
Semarang, IDEAPERS.COM - Di kebijakan 'Kampus Merdeka' yang diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mahasiswa memiliki hak untuk mengambil mata kuliah di program studi (prodi) lain selama satu semester.
"Mahasiswa dapat mengambil SKS di Prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Tetapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan," kata Nadiem Makarim, dilansir dari Gatra.com.
Nadiem menilai, pembelajaran di prodi lain dapat menyiapkan mahasiswa untuk menghadapi dunia nyata setelah lulus kuliah nanti.
"Pendidikan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat. Karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan," katanya.
Tetapi, ia menegaskan kembali bahwa kebijakan ini adalah hak mahasiswa yang diberikan oleh perguruan tinggi. Mahasiswa boleh mengambilnya atau pun tidak.
"Saya harus tekankan ini bukan pemaksaan. Kalau mahasiswa itu ingin 100 persen di dalam prodi itu. Ini adalah hak mereka. Ini adalah opsinya untuk mahasiswa," ujar Nadiem.
Selain hak untuk mengambil mata kuliah di prodi lain, mahasiswa juga memiliki hak untuk melakukan kegiatan di luar kampus selama dua semester. Nantinya kegiatan luar kampus tersebut akan dihitung sebagai SKS. Adapun dalam kebijakan 'Kampus Merdeka' Nadiem, SKS bukan lagi "jam belajar", melainkan diartikan sebagai "jam kegiatan".
Hak untuk mengambil mata kuliah di prodi lain ini adalah salah satu dari empat kebijakan yang diluncurkan Nadiem Makarim dengan tajuk 'Kampus Merdeka'. [Rep. Mahfud/ Red. Ma]
KOMENTAR