
Semarang, IDEAPERS.COM - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) memberi dukungan penuh perihal permohonan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri berbasis Organisasi Daerah (Orda) yang diajukan oleh Forum Silaturrahmi Antar Orda (Forsida), Selasa (08/01/18). Akan tetapi, LP2M memberikan beberapa syarat dan ketentuan khusus terkait hal tersebut.
Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM), Ali Imron sebagai perwakilan dari (LP2M) menyatakan bahwa KKN termasuk dalam kurikulum akademik, sehingga harus ada persayaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya mahasiswa harus terdaftar di semester tersebut dan telah lulus mata kuliah sebanyak 120 sks.
Supaya KKN Mandiri berbasis Orda disetujui, beberapa ketentuan yang harus terpenuhi, yaitu:
Pertama, kegiatan tersebut tidak menggunakan istilah KKN, tetapi kegiatan pengabdian masyarakat oleh Orda.
Kedua, peserta kegiatan tersebut terdiri dari 15 mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan 120 sks.
Ketiga, Orda yang bersangkutan wajib memberitahu dan audiensi dengan LP2M dua bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.
Keempat, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kegiatan tersebut adalah pembina masing-masing Orda yang berstatus dosen UIN Walisongo.
Kelima, waktu pelaksanaan kegiatan harus setara dengan 4 sks yakni 45 hari.
Keenam, peserta tetap diberi dana KKN, tetapi tidak mendapatkan atribut KKN.
Ketujuh, setelah kegiatan pengabdian selesai, mahasiswa yang bersangkutan membuat laporan untuk diajukan ke LP2M agar diakui sebagai KKN. [Rep. eL/Red. Zain]
KOMENTAR