![]() |
Gambar: Internet |
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Imam Taufik itu, menjelaskan masa pengumuman dan sosialisasi penyesuaian UKT mulai tanggal 10 hingga 31 Oktober 2018. Lalu, dalam surat itu juga menyebutkan petunjuk ketentuan dan ketetapan penyesuaian besaran UKT. Simak tata cara dan waktu penyesuaian UKT berikut:
Pertama, mahasiswa diharuskan untuk mengisi dan memperbarui data diri di laman uktbkt.walisongo.ac.id.
Kedua, mahasiswa harus melengkapi sejumlah dokumen, meliputi scan foto copy KK, scan pembayaran PLN dan PDAM tiga bulan terakhir, serta scan slip gaji orangtua.
Ketiga, mahasiswa melakukan finalisasi pengisian data, mencetak, dan mengesahkan dokumen dari laman uktbkt.walisongo.ac.id.
Terakhir, menyerahkan dokumen yang telah ditandatangani dan disahkan tersebut pada Bagian Akademik dan Kemahasiswaan. Penyerahan dokumen tersebut bisa dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 10 November 2018.
Dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa oleh Tim Verifikasi mulai tanggal 12 hingga 30 November 2018. Sementara pengumuman hasil pengajuan penyesuaian besaran UKT bisa dicek pada tanggal 19 Desember 2018 nanti.
Salah satu mahasiswa jurusan Tasawuf dan Psikoterapi (TP), Firda mengaku berminat untuk mengajukan penyesuaian besaran UKT yang kedua kalinya karena tahun pertama UKT-nya tetap. Ia mengatakan uang kuliahnya sebesar 3,2 juta, tertinggi di TP. Ia berharap, UKT-nya bisa turun kali ini.
"Saya sih tau dan berminat untuk minta banding UKT lagi, soalnya biaya UKT-ku 3,2 juta paling tinggi di jurusanku, semoga tahun ini bisa turun," ungkapnya. [Rep. Ma'arif/Red.L]
KOMENTAR