![]() |
Dok. Ideapers.com |
Semarang, IDEAPERS.COM - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban, UIN Walisongo memberlakukan aturan jam malam untuk kegiatan kampus maksimal berakhir pukul 22.00 WIB. Hal itu sesuai dengan Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Mahasiswa. Salah satu penjaga keamanan kampus 2 UIN Walisongo, Ali mengatakan bahwa batasan maksimal kegiatan malam berakhir pukul 22.00 WIB.
“Agar kampus ini aman dan tertib maka kampus membuat batasan jam malam yaitu pukul 22.00. Jika melebihi jam itu maka gerbang akan ditutup,” tuturnya ketika ditemui kru magang IDEAPERS, Selasa (16/10/18).
Ia menambahkan, tujuan aturan ini agar mahasiswa lebih memaksimalkan waktu sebelum batasan jam malam. "Kalaupun mahasiswa terpaksa mengadakan kegiatan melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka wajib minta izin kepada pihak kami terlebih dahulu,” lanjut Ali.
Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Ushuluddin Language Community (ULC), Riyan menilai bahwa aturan tersebut akan berdampak positif bagi mahasiswa. Selain itu peraturan ini cukup bagus untuk menjadikan kampus UIN Walisongo Semarang lebih aman dan tertib.
“Saya setuju dengan adanya aturan itu. Aturan jam malam akan memberikan dampak positif, contohnya mahasiswa akan lebih memanage waktu karena tahu kalau pukul 22.00 WIB tidak boleh beraktivitas di kampus. Kalau dari sisi keamanan, pasti lebih terjaga,” ujar Riyan.
Senada dengan Riyan, salah satu mahasiswa semester tiga Jurusan Ekonomi Syari’ah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Naily, ia berharap aturan tersebut dipertahankan.
“Saya berharap aturan tersebut tetap dipertahankan, sebab tidak memberatkan. Kalau mahasiswa terpaksa mengadakan kegiatan malam, bisa izin terlebih dahulu dan pasti diperbolehkan jika kegiatannya bermanfaat,” harap Naily. [Rep. Zamzami/ Red. Z]
KOMENTAR