![]() |
Sumber: LPM Institut |
Semarang, IDEAPERS.COM - Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHum) merilis surat edaran pengambilan kartu parkir bagi mahasiswa (KPM) angkatan 2011-2016, Kamis (09/08/18) siang. Surat edaran tersebut juga menjelaskan teknis pengambilan KPM.
Dalam surat edaran itu menjelaskan langkah-langkah pengambilan KPM bagi mahasiswa FUHum angkatan 2011-2016. Pertama mahasiswa harus menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Studi Tetap (KST) semester gasal tahun akademik 2018/2019.
Kedua mahasiswa mengambil KPM kepada pegawai yang telah ditugaskan sesuai jurusan masing-masing. Bagi mahasiswa jurusan Ilmu al-Quran dan Tafsir (IAT) serta Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) bisa mengambil KPM di ruang resepsionis FUHum dengan petugas Kun Atikah.
Untuk mahasiswa jurusan Tasawuf dan Psikoterapi (TP) bisa mengambil KPM di laboratorium terpadu dengan petugas Royanullah. Sementara bagi mahasiswa jurusan Studi Agama-agama (SAA) bisa mengambil KPM di ruang TU FUHum dengan petugas Miftahul Khoiri.
Ketiga, mahasiswa dihimbau untuk mengecek data diri yang tertera dalam KPM terlebih dahulu. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan data yang terdapat dalam KPM. Keempat, jika sudah mendapatkan KPM mahasiswa diwajibkan menandatangani daftar penerimaan sebagai tanda terima yang sah.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Khotimah menyatakan bahwa proses distribusi KPM untuk mahasiswa FUHum memang secepatnya dilakukan. Ia menyatakan mulai tanggal 01 September 2018 mendatang, kendaraan bermotor yang masuk kampus menggunakan karcis akan dikenai tarif yang telah ditentukan.
"Bertepatan juga dengan waktu perwalian, makanya kita tetapkan pengambilan mulai tanggal 10-28 Agustus. Untuk berjaga-jaga agar mahasiswa tidak molor ngambilnya," jelas Khotimah ketika diwawancarai kru IDEAPERS.COM via WhatsApp. (Rep. Ainun/ Red. Bella)
KOMENTAR