![]() |
Sumber: walisongo.ac.id |
Semarang, IDEApers.com - UIN Walisongo Semarang mengeluarkan aturan baru untuk meningkatkan keamananan dan ketertiban kendaraan bermotor di area Kampus. Hal ini sesuai yang tercantum dalam surat edaran Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) dengan nomor surat B- 1785/Un.10.0/B.1/HM.00.1/5/2018.
Dalam surat tersebut tertulis beberapa aturan baru, salah satunya mengenai pintu masuk dan keluar kampus. Mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pintu masuk dan keluar kampus hanya lewat kampus III. Sedangkan untuk pintu masuk dan keluar Kampus II tidak difungsikan.
Kemudian, Bagi pengguna jalan dan/atau parkir yang akan keluar kampus akan diberlakukan dua hal. Pertama, Diwajibkan menunjukan ID Card bagi dosen/pegawai UIN Walisongo Semarang. Kedua, Menunjukan STNK bagi mahasiswa atau Masyarakat Umum.
Selain aturan pintu masuk dan keluar, beberapa aturan pun diberlakukan, antara lain :
1. Pengguna jalan dan/atau parkir pada Kampus I UIN Walisongo diberlakukan aturan barrier gate, dengan kartu parkir UIN Walisongo (Id Card) atau tombol tiket parkir.
2. Taksi, taksi online dan sejenisnya yang
masuk ke dalam kampus UIN Walisongo Semarang untuk mengantar dan/atau menjemput penumpang diwajibkan berhenti pada titik/tempat yang sudah ditentukan
3. Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memarkirkannya di tempat yang telah disediakan dan dilengkapi dengan kunci/pengaman ganda.
4. Melaksanakan budaya disiplin dan waspada terhadap keamanan lingkungan kampus, termasuk mematuhi rambu-rambu (tanda) yang berada di lingkungan kampus.
5. Sesuai dengan Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo, bahwa kegiatan kampus berakhir maksimal pukul 22.00 WIB dan pintu gerbang akan ditutup. [Rep. S/Red. Abdi]
KOMENTAR