
UIN Walisongo telah beberapa kali melakukan sosialisasi kebijakan ketika mahasiswa telah memasuki masa liburan semester. Seperti yang terjadi pada sosialisasi Uang Kuliah Tuggal (UKT) awal tahun 2014 lalu. Mahasiswa angkatan 2013 yang saat itu masih duduk di semester dua dibuat kebingungan dengan kebijakan baru itu. Sosialisasi baru gencar dilakukan ketika mahasiswa telah banyak yang pulang ke kampung halaman. Akibatnya, sosialisasi tidak berjalan maksimal, mau tidak mau, mahasiswa harus mengikuti kebijakan tersebut.
Hal yang sama dilakukan ketika UIN Walisongo memberlakukan kebijakan jam malam, pada awal tahun 2016 lalu. Ketika masa liburan habis dan mahasiswa kembali beraktivitas di kampus hingga larut malam, mereka harus rela diusir pada waktu yang telah ditentukan. "Ini semua demi kebaikan bersama," begitu alibinya.
Hal semacam ini terulang kembali dalam sosialisasi kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk semua mahasiswa UIN Walisongo awal tahun 2018 ini. Banyak mahasiswa semester genap yang kebingungan dan sulit mencari informasi yang relevan. Keterbatasan akses informasi yang di dapatkan mahasiwa juga membuat timbulnya keresahan terhadap kebijakan JKN, informasi yang didapatkan hanya sebatas surat edaran tanpa ada penjelasan lebih rinci mengapa kebijakan JKN. Pihak kampus UIN Walisongo baru memberikan penjelasan lebih rinci pada Kamis (04/01/17), empat hari pasca pengumuman pemberlakuan kebijakan JKN diedarkan.
Sosialisasi yang minim dari pihak kampus membuat mahasiswa geram, meskipun tidak banyak tindakan nyata yang bisa mereka lakukan. Mereka melampiaskan protes dan kebingungan dalam bentuk story WhatsApp, Instagram, maupun akun media sosial lainnya. Pada kenyataannya, hal itu tidak banyak mengubah keadaan dan peraturan yang sudah terlanjur diketok palu.
Maksimalkan Fungsi Website dan Peran Pers Mahasiswa
Entah karena UIN Walisongo tidak memiliki media yang mumpuni untuk memaksimalkan sosialisasi atau memang kampus kita tercinta ini yang pelit informasi. Harusnya UIN Walisongo mampu memaksimalkan fungsi website dan berbagai platform media sosial sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan kampus. Sehingga simpang siur pemberlakuan kebijakan tertentu tidak akan terulang kembali. Lantas bagaimanakah kondisi website UIN Walisongo sebagai portal informasi bagi mahasiswa?
Awal tahun 2018 ini, UIN Walisongo melakukan perombakan tampilan websitenya, walisongo.ac.id. Namun ternyata beberapa informasi penting justru tidak muncul, seperti JKN yang saat ini sedang ramai diperbincangkan. Sebelumnya, tampilan website yang membosankan membuat mahasiswa enggan mencari informasi kampus terbaru. Mahasiswa tidak banyak yang tahu mengenai website UIN Walisongo, mereka hanya sekedar login wifi dan setelah itu meninggalkanya. Melihat tampilan dan konten yang begitu membosankan membuat mahasiswa tidak ingin berlama-lama melihat website UIN Walisongo.
Dalam hal ini, hak mahasiswa dalam memperoleh informasi sesungguhnya telah dijamin undang-undang. Pihak kampus sama sekali tidak berhak dalam menutupi informasi pelaksanaan JKN maupun kebijakan penting lainnya. Sebagaimana yang tertuliskan dalam UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyatakan bahwa setiap badan publik, tak terkecuali UIN Walisongo wajib memberikan informasi publik. Hal ini diharapkan agar publik, khususnya mahasiswa bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan, kecuali informasi tertentu yang memang sangat rahasia untuk dipublikasikan.
Berpijak pada beberapa kasus sebelumnya, UIN Walisongo perlu membenahi alur persebaran informasi kepada mahasiswa agar sosialisasi terkait kebijakan tertentu dapat terserap maksimal. Birokrasi kampus yang komunikatif dan terbuka menjadi idaman setiap mahasiswa UIN Walisongo. Akan lebih baik jika, pihak kampus menyediakan ruangan khusus sebagai tempat konferensi pers untuk Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di UIN Walisongo. Mengingat terdapat sembilan LPM yang bisa membantu menyebarluaskan informasi seputar kampus.
Sebab selama ini keberadaan pers mahasiswa terbukti mampu menyebarkan informasi dan mengawal setiap kebijakan kampus, baik berupa kritik maupun berita yang informatif. Hal ini bisa mengurangi ketidakjelasan informasi-informasi dari universitas dan bisa secara cepat direspon mahasiswa maupun organisasi yang menolak kebijakan apabila tidak sesuai dengan kondisi mahasiswa. [NZ]
KOMENTAR