Semarang, IDEApers.com - Taat terhadap peraturan pemerintah menjadi dalih UIN Walisongo mewajibkan seluruh mahasiswa untuk menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Imam Taufiq, hal ini sudah menjadi keputusan pemerintah dan universitas harus menaati aturan itu.
"Dalam UU memang menjelaskan masyarakat Indonesia harus menjadi anggota JKN, dan di beberapa perguruan negeri sudah disosialisasikan. UNDIP dan UNNES sudah, hanya UIN Walisongo yang belum," tegas Imam ketika ditemui di kantornya di Gedung Rektorat kampus satu UIN Walisongo, Selasa (02/01/18).
Imam mengatakan awalnya memang keputusan ini belum terlalu kuat untuk diterapkan. Namun, sebagai perguruan tinggi negeri, UIN Walisongo harus memberikan contoh taat kepada pemerintah.
"Awalnya tidak terlalu stranger, namun ternyata tidak nyaman dan perguruan tinggi harus memberikan contoh taat kepada peraturan. Itu landasan normatif. Dan yang kedua sebenarnya ini tantangan lama dua tahun yang lalu dan saya betul tidak tahu. Setelah melakukan diskusi akhirnya dilakukan desain seperti UNNES dan UNDIP untuk semua mahasiswa tidak hanya semester satu," imbuhnya.
Imam juga mengatakan, kebijakan ini bukan kebijakan sepihak wakil rektor, melainkan kebijakan pimpinan UIN Walisongo. "Sebelumnya mohon maaf, ini bukan kebijakan WR dua tapi kebijakan pimpinan UIN Walisongo," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (Kabiro AUPK), Priyono, kebijakan wajib ikut JKN sudah ada peraturan pemerintahnya sehingga UIN Walisongo ikut taat kepada peraturan wajib mengikuti JKN.
"Itu kan ada UU-nya, UU No 24 tahun 2011. Diwajibkan rakyat Indonesia untuk ikut serta dalam JKN dulu BPJS awalnya. Nah, untuk UIN Walisongo Semarang, kita sudah ada MoU (Memorandum of Understanding) kerja sama dengan BPJS kesehatan," tukasnya.
Karena dua landasan itulah, kata Priyono, UIN Walisongo menerapkan kebijakan JKN. "Jadi pertama karena ada landasan hukumnya, UU-nya ada. Kedua, kita sudah ada MoU. Ketiga, kenapa rektor memberi kebijakan itu, karena memang tidak ada pengaruh dengan UKT," katanya.
Kepala Bagian Kerja Sama, Kelembagaan dan Humas, Abd. Hakim, mengklaim peraturan JKN tidaklah semena-mena karena itu merupakan amanat dari undang-undang. "Itu amanat undang-undang, itu memang kewajiban warga negara republik Indonesia," katanya. [Rep. Nizar. Feri/Red. Abdi]
KOMENTAR