Semarang, IDEApers.com - Mahasiswa UIN Walisongo menyayangkan minimnya sosialisasi pemberlakuan kebijakan wajib memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peraturan itu membuat mahasiswa kesulitan, ditambah dengan sosialisasi yang memdadak dan tidak jelas.
Hal ini seperti yang diungkapkan mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHum) Umi Nur Hasanah, dia sangat menyayangkan minimnya sosialisasi dari pihak kampus. "Tentang sosialisasinya enggak paham, soalnya belum jelas 100 persen," ungkapnya, Selasa (02/01/18).
Senada dengan Umi Nur Hasanah, mahasiswa Fakuktas Sains dan Teknologi (FST), Kamalus Solehah, mengatakan jika ia sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi terkait JKN, namun dari sosialisasi melalui surat edaran itu ia belum sepenuhnya paham dengan peraturan itu.
"Udah tahu kalau ada JKN. Bahwa dari UIN menetapkan setiap mahasiswa harus memiliki JKN. Sosialisasi sudah mendapatkan dari edaran yang ditandatangi oleh rektor. Mengenai sosialisasi masih belum paham secara jelas," ujar Kamalatus Solehah, ketika dihubungi kru ideapers.com
Kata Kamala, saat ini ia sebetulnya baru saja membuat kartu BPJS dan kalau JKN ia belum tahu alur pembuatan secara pastinya. "Saya sudah punya kartu BPJS. Jadi kalau JKN itu tidak diharuskan aktif, maksudnya boleh punya tapi tidak harus bayar tiap bulan itu tidak masalah. Tapi kalau bayar tiap bulan dan itu kan harus mendaftarkan seluruh keluarga," kata Kamala
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Shofiyah, juga ikut menyoroti peraturan wajib JKN ini. Menurutnya peraturan yang dibuat saat ini sangat membingungkan karena belum mendapat sosialisasi, hanya terpaku membaca pengumuman saja. Kata Shofiyah peraturan ini jelas menyulitakan mahasiswa.
"Menyulitkan ya, soalnya saya baru mengetahuinya dua hari ini jadi persiapannya bisa dibilang mendadak. Walaupun sudah ada fasilitas dari kampus soal pendaftarannya di poliklinik, tapi tetap saja saya agak kesulitan, dan syarat-syarat jelasnya saya juga kurang tau. Jadi belum mempersiapkannya secara keseluruhan, dengan waktu yang sedikit, mungkin itu pendapat saya," pungkas Shofiyah.
Sementara peraturan kampus yang beredar bagi setiap mahasiswa wajib JKN dan apabila mahasiswa tidak mempunyai JKN, mahasiswa terancam tidak bisa yudisium nilai. [Rep. Zey/Red. Abdi]
KOMENTAR