![]() |
Ilustrasi: mahasiswi bercadar |
Bapak Rektor UIN Walisongo yang kami hormati, dan kepada seluruh dekan fakultas yang kami hormati pula. Dengan penuh rasa hormat kami mendengar dan mentaati peraturan larangan bercadar bagi mahasiswa UIN Walisongo, sebagaimana yang tertera di dalam SK Rektor nomor 19 tahun 2005.
Namun, cadar dan celana jeans merupakan pakaian yang sama-sama dilarang oleh universitas. Menggunakan cadar dilarang karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Alasan tersebut dapat diterima oleh pembaca.
Namun, alangkah baiknya jika penegasan terhadap cadar dan penegasan untuk jeans juga diberlakukan. Kita ketahui bahwa jeans adalah celana yang membentuk lekuk bagian pinggul, paha, betis dan lutut bagi pemakainya. Dan pakaian ini (celana jeans) bukanlah yang diajarkan oleh syariat hukum Islam sebagaimana cadar yang tidak diwajibkan.
Sebagai ciri khas universitas Islam bahkan dengan simbol Walisongo kami rasa pakaian yang seperti ini tidak mencerminkan akhlak dari seorang muslimah yang menuntut ilmu di universitas Islam. Kami tidak membahas pakaian di luar kampus. Yang kami bahas adalah pakaian yang dikenakan mahasiswi di dalam kampus wa bilkhusus saat kegiatan perkuliahan.
Oleh karena itu, kami suara hamba Allah dari Fakultas Ushuluddin dan Humniora (FUHum), ingin meminta penegasan ulang terhadap berlakunya peraturan larangan cadar dan celana jeans bagi mahasiswi selama berada di kampus, wa bilkhusus saat perkuliahan. Kami sangat mengahargai kebijakan dari rektor maupun dekan di masing-masing fakultas di UIN Walisongo.
Bagi kami keputusan rektor adalah keputusan terbaik bagi anak didiknya. Kami meminta dengan penuh harap agar cadar dan celana jeans bersamaan dibasmi dari UIN Walisongo bagi semua mahasiswi.
Kiriman Surat Pembaca dari mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Humaniora angkatan 2016
KOMENTAR