![]() |
Dekan FUHum, Muhsin Jamil (tengah) sedang memberikan penjelasan mengenai UKT kepada perwakilan mahasiswa baru yang mengikuti audiensi di ruang sidang FUHum. |
Dekan FUHum, Mukhsin Jamil memberikan penjelasan mengenai UKT. Ia mengatakan bahwa UKT merupakan akumulasi dari keseluruhan komponen pembiayaan kuliah dalam satu semester, dan harus dibayarkan selama delapan semester.
Mukhsin pun membantah jika UKT digunakan untuk membayar gaji dosen. “Jangan dikira UKT digunakan untuk membayar gaji dosen. Dosen sudah digaji negara,” tegas Mukhsin.
Lebih lanjut, Mukhsin juga membacakan rincian dana UKT, di antaranya terdiri dari SPP, biaya OPAK, pengembangan dan pembinaan kegiatan mahasiswa, praktikum, Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga wisuda.
“Kemudian kartu poliklinik, kartu mahasiswa, layanan akses internet, paket bahan ajar bahasa, pengembangan dan pembinaan kegiatan mahasiswa, simpanan pokok Koperasi Mahasiswa (Kopma), hingga dana mu’awanah,” jelas Mukhsin.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama FUHum, Moh. Masrur, mengungkapkan bahwa mahasiswa UKT tidak lagi dikenai biaya tambahan selama masa perkuliahan.
“Mahasiswa tidak perlu lagi membayar uang praktikum, wisuda, pokoknya tidak ada biaya tambahan lain,” ungkap Masrur.
(Rep. Leng-Abdi/Red. Lee)
KOMENTAR