Foto Pelantikan DEMA dan SEMA UIN Walisongo Semarang. (Youtube: DEMA UIN Walisongo) |
Semarang, IDEAPERS.COM - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor No: 566/Un.10.0/R.3/KM/.03.02/01/2023, tentang Kepengurusan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) UIN Walisongo Semarang Masa Bakti tahun 2023. Memutuskan ketetapan masa jabatan DEMA-U sampai 30 Juni 2023, yang dipercepat enam bulan.
Ketua DEMA-U, Faris Balya angkat bicara soal SK Rektor poin ke-enam yang dianggap bertentangan dengan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dijen Pendis) no 4691 tahun 2016.
"Ini SK rektor sangat bertentangan dengan SK Direktur Jendral Pendis No 4961 Tahun 2016. Di kampus lain juga tidak ada wacana seperti ini. Ini wacana sangat ekstrim dan sangat membahayakan," katanya saat diwawancarai online oleh Kru IDEAPERS.COM, pada Selasa (07/02/2023).
Pasalnya SK Dijen Pendis no 4691 tahun 2016, tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Agama Islam. Poin H ayat ke-enam menyatakan, masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan adalah 1 (satu) tahun.
"Artinya ketika kita mengacu kepada SK Dijen Pendis, SK Rektor ini telah menyalahi aturan di atas nya, secara hierarki undang-undang ini jelas tidak sah," ucap Faris.
Faris mengungkapkan DEMA-U telah meminta kejelasan soal SK Rektor beberapa kali pada Wakil Rektor (WR) 3. Ia juga menanyakan soal urgensi enam bulan masa jabatan.
"Tujuannya adalah memangkas angkatan, beliaunya ingin lembaga di universitas itu dimulai di semester 5 dan berakhir di semester 7," ungkapnya.
Lebih lanjut, Faris menanggapi alasan pimpinan yang baginya tidak memiliki urgensi.
"Bagi saya itu tidak urgensi sekali. Itu menjadi pilihan mahasiswa, apakah mahasiswa itu akan aktif di dunia aktivis kampus atau akademisi kampus dan itu menjadi pilihan dan dari kampus tidak bisa memaksakan hal yang seperti itu," katanya.
Selaras dengan DEMA U, SEMA U juga miliki tanggapan dan tuntutan terhadap SK Rektor No: 566.
"Secara garis besar ada dua keinginan dari kami DEMA dan SEMA, yang pertama alasan apa yang dipakai oleh kampus ketika berani menurunkan SK kepenggurusan 2023 karena bertentangan dengan peraturan diatasnya. Yang satunya kami masih rahasiakan buat besok audiensi bersama rektor," jelas Ketua SEMA U, M Sholihul Muafiq.
Sholihul juga menyatakan jika SK Rektor tidak dirubah maka akan berdampak pada kinerja kepengurusan.
"Kalo soal impact sangat berimpact terutama adalah masa jabatan dikeluarkan dalam bulan januari, program yang kami jalankan sangat kurang tertata rapi, dan juga akan membatasi gerakan-gerakan ormawa memberikan fungsi kepada birokrasi," terangnya.
Terakhir, DEMA dan SEMA U akan adakan audiensi untuk meminta kejelasan SK Rektor soal keputusan 6 bulan masa jabatan.
"Untuk audiensi kita ubah jadi hari Rabu (08/02/2023). Untuk waktunya sama seperti hari ini jam 10.00 WIB tempatnya di rektorat lantai 4," ujar Faris. [Rep. Zidan/ Red. Dian]
KOMENTAR